Dalam suatu negara yang otoritarian, biasanya tampil gerakan pembela hak-hak asasi dan perbaikan harkat atau dignity kaum lemah atau tersisih. Gerakan seperti itu dengan sendirinya menegaskan klaim moral yang asasi, yaitu harkat kemanusiaan universal dan persamaan semua orang. Karena klaim demikian itu benar-benar mendasar, maka tidak mudah ditolak atau disanggah terang-terangan oleh para pemegang kekuasaan negara, di mana saja di seluruh dunia. Akibatnya, gerakan hak-hak asasi dan perbaikan harkat kaum lemah boleh jadi menikmati kebebasan berkiprah yang lebih besar daripada kekuatan-kekuatan oposisi atau kelompok-kelompok yang menghendaki pembagian kembali sumnber-sumber daya ekonomi melalui tuntutan pemerataan, misalnya. Gerakan hak-hak asasi dan pembelaan martabat kaum lemah juga mungkin lebih kebal dari kooptasi, karena tuntutannya mungkin tidak mudah ditebus, dibayar atau disuap dengan hak-hak istimewa atau previlisi tertentu, kedudukan, atau uang untuk pribadi-pribadi para pejuangnya.
Meskipun unsur-unsur masyarakat madani boleh jadi berdiri tegak sebagai oposisi terhadap pemerintah, pemerintah sendiri tidak boleh melupakan peran pokoknya selaku wasit, pembuat aturan dan penertib masyarakat madani. Sebab masyarakat madani atau civil society, bagaimanapun, bukanlah pengganti pemerintah. Terlalu sering muncul harapan bahwa civil society adalah suatu obat mujarab, namun bukti menunjukkan dengan jelas bahwa negara mempunyai peran kunci untuk ikut mendorong pertumbuhan demokratisasi. Demokratisasi bukanlah musuh bebuyutan ataupun kawan setia bagi kekuasaan negara. Negara dituntut untuk mampu menangani civil society begitu rupa sehingga tidak terlalu banyak ataupun terlalu sedikit. Sebaliknya, kalangan civil society harus senantiasa menyadari bahwa sekalipun tertib demokratis tidak dapat dibina melalui kekuasaan negara, ia juga tidak dapat dibina tanpa kekuasaan negara. Memang benar, sebagaimana menjadi keyakinan banyak sarjana, civil society adalah musuh alamiah otokrasi, kediktatoran dan bentuk-bentuk lain kekuasaan arbitrer. Civil society adalah bagian organik demokrasi, dan ia menurut definisinya sendiri adalah lawan rezim-rezim absolutis. Tapi menguatirkan civil society karena dianggap mampu menumbangkan pemerintahan adalah sikap yang naif. Bahkan sebenarnya saling hubungan antara pemerintah dan civil society itu lebih sering didefinisikan dalam kerangka kerjasama ketimbang konflik. Karena itu di negara-negara dengan susunan kekuasaan tidak demo¬kratis, kita perlu adanya strategi-strategi yang halus. Kita memer¬lukan suatu kerangka yang memberi peluang kepada warga masyarakat untuk mengikat tali hubungan dengan pemerintah pada suatu saat, dan pada saat yang lain mungkin mengendorkan atau malah melepaskan ikatan itu, namun dengan tanggung jawab. Tapi kita juga perlu pada ruang bagi adanya ikatan antara negara dan civil society, baik yang sejalan maupun yang bersimpang jalan. Dan dari segi kepraktisan, tidaklah realistis mengharapkan serikat-serikat kewargaan untuk memikul tugas oposisi dalam konteks negara yang penguasanya sering menyamakan antara oposisi dan pembangkangan atau pengkhianatan. Diperlukan strategi-strategi yang lebih lembut daripada konfrontasi. ***
Sumber:
Sumber: Ensiklopedi Nurcholish Madjid: Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban, Penyunting: Budhy Munawar-Rachman, Editor: Ahmad Gaus AF, et.al., diterbitkan oleh: Penerbit Mizan, bekerjasama dengan Yayasan Wakaf Paramadina, dan Center for Spirituality & Leadership (CSL), Jakarta, Mizan, 2006.















kasato paradig berkata,
18 Mei 2009 pada 5:28 AM
thanks
Kang Nur berkata,
22 Mei 2009 pada 10:42 AM
ini makin memperjelas pemehaman saya antara civil society dengan negara. trims.