Value Judgement Penggunaan Kekayaan

20 Mei 2009

DSC_0846RSaat ini banyak buku dan karya yang dibuat oleh orang-orang yang mencoba menjelaskan cara-cara mewujudkan keadilan sosial itu. Tetapi, George Bernarnd Shaw menasihatkan agar kita tidak membaca sebaris pun buku-buku dan karangan-karangan itu, sebelum kita mendiskusikan dengan kawan-kawan terdekat kita sendiri. Kemudian mengambil kesimpulan sebaik mungkin tentang bagaimana seharusnya kekayaan nasional dibagi di antara seluruh rakyat di dalam suatu negara beradab dan terhormat.

Hal demikian itu terjadi, karena setiap pikiran tentang pelaksanaan cita-cita itu tidak lebih daripada pikiran. Dan pikiran-pikiran orang-orang lain belum tentu lebih baik daripada pikiran-pikiran kita sendiri, dan begitu pula sebaliknya. Berapakah kita harus memperoleh bagian dari harta kekeyaan yang ada ini, dan berapa pula yang harus diperoleh oleh tetangga kita? Bagaimana jawaban Anda sendiri?

Karena menjawab pertanyaan tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, maka kita harus terlebih dahulu membersihkan benak kita dari gambaran yang tertanam sejak masa kanak-kanak, bahwa lembaga-lembaga di mana kita hidup sekarang ini, termasuk cara-cara yang sah dalam membagikan pendapatan dan mengizinkan seseorang memiliki harta, adalah sesuatu yang memang sudah semestinya terjadi secara alamiah sebagaimana halnya udara di sekeliling kita. Hal itu tidaklah demikian, karena pola-pola yang melembaga itu kita dapati di mana-mana—kemudian kita anggap sebagai sesuatu yang sudah sewajarnya bahwa hal-hal itu memang telah ada dan harus ada untuk selama-lamanya—timbul dengan sendirinya.

Hal ini merupakan suatu kekeliruan yang berbahaya. Lembaga-lembaga itu sepenuhnya dapat diubah. Dan memang, mereka berada dalam proses perubahan terus menerus sepanjang masa. Banyak sekali dari pola-pola itu yang akan tidak diikuti atau ditaati oleh ‘orang-orang baik’ sekalipun, jika tidak ada polisi yang dapat segera dihubungi, dan ancaman hukuman penjara yang selalu terbayang.

Salah satu hal yang dapat kita pikirkan perubahannya ialah pola-pola dan value judgement tentang bagaimana kita menggunakan kekayaan kita. Sekalipun, dan justru, kekayaan itu adalah milik sah kita sendiri. Sebagai contoh sederhana kita memiliki kekayaan sebesar seribu rupiah (di sini harus dianggap bahwa mempunyai seribu rupiah sudah termasuk kaya), maka menurut rasa keadilan sosial, kekayaan sebesar itu dapatkah kita pergunakan untuk belanja kita sendiri dan keluarga kita, seluruhnya atau kurang dari seribu rupiah? Atau bagaimana jika suatu cara lain dapat diperoleh?

Di atas telah disebutkan tentang value judgement. Memang, suatu pola penggunaan harta menyangkut tata nilai seseorang. Hal itu tidak selalu berhubungan dengan persoalan benar-salah, tetapi terutama menyangkut rasa tata hormat dan tidak terhormat, bahagia dan tidak bahagia. Umpamanya, jika kita berpandangan bahwa kehormatan dan kebahagiaan terletak pada kekayaan yang nampak dan dapat dilihat orang lain (lebih-lebih jika mampu menerbitkan rasa iri hati pada mereka), maka sudah tentu pola penggunaan harta yang kita anut ialah pola penggunaan harta yang maksimal. Bahkan mungkin kita akan berusaha menunjukan keka¬yaan lebih dari kemampuan kita sendiri, sehingga pengeluaran menjadi lebih besar dari pada pemasukan, sekalipun menurut ukuran masyarakat, sebetulnya kita termasuk kaya dan mampu. Pola penggunanan harta yang amat konsumtif itu, oleh para ahli, disebut (dalam istilah asing) demonstration effect. Mereka mensinyalir bahwa hal itu merupakan halangan terbesar dalam usaha mewujudkan masyarakat “adil dan mamkmur”. Dan memang, kita tidak sulit untuk mengetahui ketidakbenaran pola itu, sebab tidak sesuai dengan ‘hati nurani’ kita sendiri. Sayangnya, dalam masyarakat terdapat kecenderungan yang mendorong semakin kuatnya pola demonstration effect itu, khususnya bagi mereka yang untuk pertama kalinya menikmati apa artinya merdeka yang berupa keleluasaan dan fasilitas-fasilitas. Dan juga anak muda memahami sinyalemen para ahli itu, karena demonstration effect akan mendorong seseorang untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan orang lain.

Tetapi, tidakkah berarti bahwa hal sebaliknya sama sekali adalah baik. Sebab kepelitan, dalam bentuknya yang ekstrim, tidak kurang berbahayanya bagi cita-cita masyarakat adil dan makmur. Jika kita pelit pada diri sendiri, tentunya kita akan lebih pelit lagi kepada orang-orang lain khususnya kepada pihak yang paling memerlukan perhatian dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, yaitu kaum tak mampu. Dan usaha-usaha di bidang sosial, jika semua orang kaya menganut pola ini, akan tidak berjalan, seperti panti-panti asuhan, rumah-rumah perawatan orang sakit, wisma penyantunan orang-orang cacat, dan lain-lain. Dengan demikian, kekayaan yang ada di tangan orang-orang penganut demonstration effect akan kehilangan fungsi sosialnya, karena habis untuk menuruti nafsu pamernya sendiri. Begitu pula, harta itu pun akan kehilangan fungsi sosialnya di tangan orang-orang pelit, karena harta itu disimpannya rapat-rapat untuk memuaskan nafsu menghitung-hitung harta dan menumpuk-numpuknya, seakan-akan ia akan hidup kekal dengan hartanya itu.

Sumber:
Ensiklopedi Nurcholish Madjid: Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban, Penyunting: Budhy Munawar-Rachman, Editor: Ahmad Gaus AF, et.al., diterbitkan oleh: Penerbit Mizan, bekerjasama dengan Yayasan Wakaf Paramadina, dan Center for Spirituality & Leadership (CSL), Jakarta, Mizan, 2006.

Entry Filed under: Ensi T - Z, Ensiklopedi Cak Nur. Tag: , , , .

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Blog Stats

 

Mei 2009
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Tulisan Terakhir

Kategori

Arsip

Selamat Datang rekan2ku sekalian. Kiranya tak ada yang membuatku bahagia selain rekan2 telah meluangkan sedikit waktu membaca tulisan2ku ini. Dan akan lebih membahagiakanku lagi jika rekan2 bersedia memberikan komentar. Silakan mengutip sebagian atau seluruh isi tulisan2 yang ada di blogku ini, asalkan menyertakan link dari tulisan tersebut dan juga mencantumkan "Hanafi Mohan" sebagai penulisnya. Marilah kita budayakan utk menghargai Hak Kekayaan Intelektual, agar Peradaban Negeri kita akan terus berkembang ke depannya. Email: hanafi.mohan@yahoo.co.id

Komentar Terakhir

Merdy di holan-pa-sultan
Nur di Qadariyah-Jabariyah
herman di Kiat Mengatasi Kesulitan
anymouse di Tafsir al-Maraghi; Antara bi R…
Hayatozain di Pengertian Tawakal
abdul wahid di Istishhab sebagai Sumber Hukum…
Ayu rizki gumelar di Saddudz Dzara-i’ dan Al-…
Sani di Tangga-Tangga Agar Kita Mendap…
machmud di Hakikat Kesuksesan
Pasang Iklan di Nilai-Nilai Moral di Seputar I…

Top Posts

Blog Sobat di Wordpress

Blog Sobat NonWordpress

Blog Tutorial

Blogku yang Lain

Blogroll

Portal Islam Reformasi

Meta

Tag

abad modern agama al-qur'an alquran arab Budhy Munawar-Rachman Cerpen Ensiklopedi Nurcholish Madjid fiqh hadis haji harapan hikmah hukum Husnul Khatimah Ibadah Iman indonesia Islam israel jakarta ka'bah kebaikan kehidupan Manusia Masjid Agung Sunda Kelapa Melayu Miskin Musik Nasaruddin Umar nurcholish madjid palestina Pontianak puasa ramadhan rasulullah sa'i Shalat Sunda Kelapa Sungai Kapuas surga tafsir Tasawuf tuhan ulama

Top Clicks

Powered by  MyPagerank.Net
free counters
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net
Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net
Counter Powered by  RedCounter

Recent Readers

View My Profile View My Profile View My Profile View My Profile View My Profile
Powered by BlogCatalog

Spam Blocked

Join My Community at MyBloglog!