Posts filed under ‘Fiqh’
Ijtihad terhadap Masalah-Masalah Kontemporer
Pada dasarnya, ajaran Islam itu terbagi menjadi tiga ajaran pokok, yaitu: akidah, syari’ah, dan akhlak-tasawwuf.
Akidah adalah ajaran Islam mengenai keimanan (kepercayaan/keyakinan). Syari’ah adalah ajaran Islam mengenai hukum-hukum praktis. Biasa juga disebut fiqh. Yaitu menyangkut masalah-masalah ibadah (salat, zakat, puasa, haji), muamalah (transaksi jual beli, perdagangan, hutang-piutang, usaha bersama), munakahat (hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga/akhwalul syaksiyah, seperti pernikahan, perceraian, rujuk, waris), jinayah (masalah-masalah pidana, hukuman bagi orang-orang yang melakukan kejahatan yang melanggar hukum-hukum Allah).
(lebih…)
Saddudz Dzara-i’ dan Al-Bara’ah Al-Ashliyyah
Pada pertemuan sebelumnya telah dikaji seputar hukum-hukum (dalil-dalil) selain Alquran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, yang ternyata ada beberapa dalil yang menjadi pegangan para ulama dan mujtahid sejak di era sahabat hingga saat ini. Terakhir yang dikaji adalah Al-Maslahah Al-Mursalah, yaitu maslahah (kebaikan-kebaikan) atau menafikan kemudharatan, tetapi tidak ada penjelasan dari Allah dan Rasulullah bahwasanya kemaslahatan tersebut dianjurkan (baik) ataupun ditolak (buruk). (lebih…)
Istihsan dan Mashalih Mursalah sebagai Sumber Hukum Islam
– Istihsan
Yang dikehendaki Istihsan adalah suatu kondisi yang itu berada di tengah-tengah di antara dua ketentuan. Seolah-olah jika dilihat dari satu sisi, maka hukum yang lebih cocok adalah A, tetapi jika dilihat dari sisi yang lain lagi, maka kelihatan hukumnya yang lebih sesuai adalah B.
(lebih…)
Istishhab sebagai Sumber Hukum Islam
Sumber Tasyri’ pada era sahabat adalah: Alquran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Ini semua merupakan sumber yang dijadikan rujukan oleh para ulama ketika itu dalam menetapkan suatu ketentuan hukum. Ternyata perkembangan yang terjadi melahirkan banyak peristiwa yang tidak tercover di dalam Alquran dan Hadis. (lebih…)
Komentar Terakhir